Haram Suci Razavi sebagai lembaga wakaf terbesar di dunia yang dikelola secara Islami, seluruh aktivitasnya baik ekonomi, budaya, riset, sains, pendidikan dan pengobatan, ditopang oleh pendapatan dari barang-barang wakaf, dalam kerangka kemaslahatan dan tradisi wakaf.
Kewajiban utama Haram Suci Razavi di bidang wakaf harta adalah mencacat dokumen baru terkait tanah atau lembaga yang sudah diwakafkan, menjaga harta wakaf adalah tanggung jawab terpenting Haram Suci Razavi.
Harta dan properti wakaf dibagi menjadi dua, mutlak dan khusus. Wakaf mutlak berarti bahwa pendapatan yang dihasilkan dari harta wakaf selamanya digunakan untuk urusan amal, akan tetapi ketika seseorang mewakafkan harta atau propertinya secara khusus, maka pendapatan dari harta wakaf tersebut hanya bisa digunakan untuk urusan amal hingga dua generasi dan setelah itu, kepemilikan harta wakaf dikembalikan kepada keluarga pewakaf.
(News-Aqr/ABNS)
0 komentar:
Posting Komentar