SELAMAT DATANG DI AHLUL BAIT NABI SAW

AHLUL BAIT NABI SAW: Media Agama Dan Suara Hati Umat Islam * Media Persatuan dan Kesatuan Sunni Dan Syiah

Terbaru

Realitas di Balik Lupa dan Mengingat Allah

Mengingat (berdzikir kepada Allah) banyak ditekankan dalam al-Quran dan hadis-hadis. Mengingat Allah dianggap sebagai amalan yang paling...


Berita akhir-akhir ini marak dengan tudingan ‘sesat’ kepada ormas yang menamakan diri Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Bukan persoalan gerakan sosialnya yang dipublikasikannya, melainkan di dalam Gafatar dituding ada ajaran yang dianggap oleh sebagian umat Muslim menyimpang.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merasa paling risih dengan Gafatar, hingga MUI Pusat merasa turun gunung untuk mengeluarkan fatwa sesat bagi organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

Anehnya, tudingan sesat ini dilesatkan ketika Gafatar sendiri menyatakan bahwa ajarannya bukan ajaran Islam. Bahkan MUI juga menyatakan alasan pelebelan sesat untuk Gafatar karena kelompok ini terbukti melakukan pencampuradukan sinkretisme tiga agama, yaitu Islam, Kristen, dan Yahudi.

Pelabelan sesat untuk gafatar disampaikan Ketua Umum MUI Pusat Ma’ruf Amin dalam jumpa persnya di Jakarta, Rabu 3 Februari 2016. “Bagi yang meyakini paham dan ajaran keagamaan Gafatar adalah murtad, wajib bertobat dan segera kembali pada ajaran Islam,” kata Ma’ruf.

Alasan lain yang disampaikan MUI bahwa Gafatar terindikasi melakukan makar terhadap negara. Gafatar melakukan makar menurut MUI karena Gafatar kini telah memasuki periode ketiga. Yakni hijrah atau berpindah tempat. Buktinya adalah anggotanya berbondong-bondong menyeberang ke Kalimantan Barat, sebelum akhirnya terlacak dan diketahui pemerintah.

”Mereka sudah sampai pada tahap Hijrah. Namun keburu ditemukan,” kata Ma’ruf.

Lucu juga rasanya, tatkala MUI mengamini pengakuan Gafatar yang telah bukan Islam lagi tapi ada label sesat yang masih dialamatkan. Pertama, bukankah MUI diklaim sebagai organisasinya umat Islam, sehingga kelompok yang menyatakan diri bukan Islam bukanlah wilayah garapan MUI.

Kedua, bukankah ketika muslim menyatakan keluar dari Islam maka sang mantan muslim disebut telah murtad? Jika disebut murtad masih layakkah label sesat dialamatkan?

Ketiga, Bukankah sesat bukan murtad? Dengan kata lain implikasi hukum sesat tidak bisa dialamatkan kepada yang telah menyatakan diri murtad. Hal ini bisa diilustrasikan sebagaimana Muslim yang telah pindah agama.

Lebih lucu lagi ketika MUI merasa sebagai pihak yang memerankan diri mengambil tindakan terhadap kelompok yang terindikasi melakukan makar, sementara MUI bukan lembaga negara.

Bukankah domain MUI selama ini di wilayah agama? Bukankah penanganan kelompok yang terindikasi makar merupakan domain negara? Bisa dikatakan fatwa ‘sesat’ untuk Gafatar yang dikeluarkan MUI sebagai salah alamat atau fatwa yang sesat.

(Satu-Islam/Shabestan/ABNS)

0 komentar:

Posting Komentar

Galeri Berita

ABNS ONLINE - ABNS NEWS - ABNS HEALTH - ABNS TANI - ABNS DOA, BUKU, KHASANAH - ABNS VIDEO - ABNS INFO SEJARAH - SYIAH TETAP ISLAM - SYIAH JAKFARI


























Komentar Facebook ABNS

Join Komentar FB Bukhori Supriyadi Yadi

 
SYIAH JAKFARI © 2013. All Rights Reserved. Powered by SYIAH JAKFARI
Top